Gubernur, Bupati Dan Walikota Aceh Keluhkan Implementasi UU PA
Mengenai implemetasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur dan para Bupati Aceh masih saja mengeluh karena mereka masih merasakan lambatnya Pemerintah Pusat dalam menterjemahkan amar Undang-Undang tersebut.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso usai melakukan pertemuan dengan Gubernur dan seluruh Bupati dan Walikota se Aceh, di Gedung Serbaguna Gubernur Aceh, Kamis,(12/5) dini hari.
Rapat yang dimulai pada pukul 19.00 WIB dan selesai pada pukul 00.48 WIB, dihadiri lengkap oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Pangdam, Kapolri, Kajati KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat lainnya.
Priyo Budi Santoso menambahkan, masih banyak Peraturan Pemerintah Daerah yang belum bisa disiapkan oleh Pemerintah Pusat. Hal inilah yang menjadi catatan penting, maka dari itu Tim Pengawas UUPA bermasud untuk membawa persoalan ini ke pusat untuk dibicarakan lebih lanjut.
Priyo menambahkan, DPR akan memanggil seluruh Menteri yang terkait untuk mensegerakan tata aturan perundangan sebagai amanat Undang-Undang Pemerintah Aceh segera dituntaskan.
Dalam pertemuan tersebut juga diungkapkan bahwa Tim DPR telah menemukan indikasi beberapa proyek raksasa kemanusiaan BRR yang sudah mencapai puluhan triliunan rupiah, namun masih saja belum sempurna. Ada sisi-sisi yang baik yang perlu diapresiasi namun ada juga kejelekan dari pada pelaksanaannya.
Priyo juga menambahkan, ada beberapa masukan dari LSM yang baik dan perlu mendapatkan perhatian termasuk temuan sekian triliun, juga termasuk pengakuan-pengakuan para Bupati-Bupati Aceh ini semua akan dijadikan informasi awal, Tim Pelaksana Pemantau UUPA berencana akan mengundang para pihak-pihak terkait termasuk juga dari pihak BRR, menteri-menteri terkait dan juga pejabat lainnya untuk menjelaskan masalah tersebut.
Dikatakan juga bahwa, BPK dan KPK telah memastikan masalah itu semua, mereka akan mengaudit, manakala pihak-pihak lain perlu diaudit, pasti akan diaudit.
Sementara itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga mengemukakan, bahwa masalah BRR diakuinya BRR telah melakukan apa saja yang terbaik buat Aceh, namun pastinya semua ini tidak ada yang sempurna, persoalan ini bisa menjadi kecil juga bisa menjadi besar dan semua ini tergantung pada persepsi masing-masing, ungkap Gubernur Aceh.
Irwandi Yusuf mengatakan, bahwa masih banyak yang perlu diselesaikan oleh pemerintah, karena masih ada sepuluh PP yang sedang dibahas, namun dari sepuluh PP tersebut, baru tujuh PP yang sudah diselesaikan, dan sisanya masih dalam pembahasan.
Sementara juga masih ada tiga Perpres yang sedang dalam proses pembahasan, namun dari ketiga Perpres tersebut juga ada dua Perpres yang belum terselesaikan, baru satu Perpres yang sudah diselesaikan dalam pembahasannya.
Dikatakan juga bahwa masih ada UU Pertanahan yang telah dibahas sejak tahun 2006, namun hingga kini UU tersebut belum selesai pembahasannya. “Kami minta DPR desk Aceh segera merampungkan Undang-Undang Pertanahan tersebut,” kata Irwandi Yusuf. (Spy) foto:Sp